Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Untuk Mendapatkannya Warga Jangan Mendadak

30 Mei 2020, 16:39 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

MANTRA SUKABUMI - Saat ini ketika masuk DKI Jakarta harus memiliki sebuah Surat Izin  Keluar Masuk (SIKM).

Jika tidak memiliki dokumen tersebut tidak bisa mengakses Ibu Kota Jakarta.

Agar bisa mendapatkan SIKM masyarakat perlu memohon  dan menempuh prosesnya, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra.

Beni juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan permohonan secara mendadak.

Ia menyampaikan pula terdapat komponen penting dalam surat izin keluar masuk, yakni penjamin.

"Jangan mendadak ya. Karena permohonan lumayan banyak, tenaga SDM serta infrastruktur kami terbatas sebaiknya 2-3 hari sebelum berangkat ya," kata Beni mengingatkan warga dalam diskusi daring terkait SIKM yang disiarkan langsung dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 28 Mei 2020, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Ilmuwan Rusia Benarkan, Tiongkok Ciptakan Virus Corona dengan Cara 'Gila'

Dalam jangka waktu 2 hingga 3 hari itu dipastikan petugas akan merespon permohonan SIKM, jika ada persyaratan yang kurang atau tidak lengkap sehingga permohonan ditolak maka pemohon dapat mengulang pengajuan SIKM dengan melengkapi data yang kurang.

Beni pun mengingatkan SIKM hanya diterbitkan untuk sektor-sektor berjumlah 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta dalam rangka mencegah Penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan sektor usaha yang dimaksud antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu serta sektor yang bergerak dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, pariwisata dan sektor usaha lainnya tidak termasuk di dalam 11 sektor usaha yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Heboh Buaya Berjemur di Muara Sungai Cimandiri

Kemudian, untuk pengurusan SIKM tersebut, Benni mengatakan bahwa SIKM diproses secara daring dan menggunakan sistem jaminan untuk 11 sektor usaha tersebut.

"Misalnya konstruksi, itu bisa dilakukan dengan memakai sistem tanggungan. Artinya seorang mandor menanggung maksimal 20 tukang (yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," kata dia.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Butuh Penjamin, Warga yang Meminta Tidak Boleh Mendadak

Itu berarti penjamin, baik mandor, perusahaan atau pemilik rumah yang mempekerjakan pekerja bangunan dari daerah luar Jabodetabek adalah pihak yang diperbolehkan membuatkan SIKM bagi pekerjanya untuk bisa masuk kembali ke Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Jika diajukan secara mendadak, dikhawatirkan permohonan SIKM belum selesai diproses padahal pemohon harus segera berangkat.

Baca Juga: New Normal, Aturan Baru Penumpang Selama di KRL Dilarang Berbicara

Hal ini terjadi pada salah satu pemudik dari Stasiun Gambir yang berakhir menjalani karantina di Gedung KONI akibat tidak memiliki SIKM.

"Tanggal 25 Mei 2020 saya mengajukan surat pembuatan SIKM melalui websitenya, tapi hasilnya baru keluar tanggal 26 Mei 2020 dan ditolak dengan keterangan scan KTP tidak ada, itu sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan saya berangkat sudah dari pukul 13.00 WIB. Ya sudahlah mau bagaimana lagi," kata Arif saat diwawancarai di sela-sela kegiatan isolasinya, Rabu.

Untuk menghindari hal serupa Beni mengharapkan agar imbauan itu diikuti oleh masyarakat yang mengajukan SIKM sehingga sesuai dengan aturan yang saat ini diterapkan.** (Gita Pratiwi/ Pikiran-rakyat.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler