Oknum Militer Tiongkok Menyamar Jadi Pekerja LRT Dikabarkan Ditangkap di Karawang, Ini Faktanya

3 Juni 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing Tiongkok. /PIKIRAN RAKYAT /

MANTRA SUKABUMI - Seorang warganet dari akun bernama Jarjit Khan mengunggah sebuah foto yang disebar di media sosial facebook pada Minggu, 31 Mei 2020.

Dalam foto tersebut diklaim sebagai foto penangkapan oknum Militer Tiongkok yang menyamar sebagai pekerja proyek LRT di Karawang, Jawa Barat.

Disamping unggahan foto, juga dikuatkan dengan lampiran sebuah narasi.

Berikut narasi yang beredar yang diunggah akun Facebook Jarjit Khan.

"Penyamaran kalian terbongkar sudah. Mereka ini aslinya militer dari Tiongkok masuk ke Indonesia menyamar jadi pekerja proyek hasil tangkapan semalam di Karawang, pekerja LRT, ternyata TENTARA MERAH PKC. VIRALKAN," tulisnya dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: AS dan Eropa Tekan Arab Saudi untuk Bebaskan Pangeran Salman bin Abdulaziz yang Ditahan Tanpa Alasan

Setelah melakukan penelurusan lebih lanjut mengenai unggahan gambar dan tulisan dari akun Facebook Jarjit Khan adalah salah atau keliru.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa 2 Juni 2020, memberikan fakta sebenarnya pada unggahan klaim tersebut.

Foto yang diklaim penangkapan oknum Militer Tiongkok ditemukan pada salah situs portal berita nasional dengan judul berita "Dokumen Lengkap, 6 WNA Tiongkok yang Dijaring di Karawang Dibebaskan", yang dipublikasikan pada 18 September 2018.

Baca Juga: Update (2/6/2020) COVID-19 di Indonesia Bertambah 609 kasus, DKI Jakarta Masih Tertinggi

Artikel ini telah tayang di bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Militer Tiongkok Dikabarkan Ditangkap di Karawang Usai Menyamar Jadi Pekerja LRT, Simak Faktanya"

Diketahui foto tersebut merupakan foto 6 WNA Tiongkok yang diamankan oleh aparat keamanan di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Enam WNA Tiongkok itu sempat mendapatkan teguran oleh sejumlah warga. Akan tetapi, karena tidak bisa berbahasa Indonesia, warga mendatangi hotel tempat WNA Tiongkok tersebut menginap.

Kemudian Unit Intelkam Polres dan Babinsa membawa keenam WNA Tiongkok itu ke Kantor Imigrasi Karawang.

Setelah dipastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian, 6 WNA Tiongkok tersebut dilepaskan oleh pihak keamanan.

Baca Juga: Helmy Yahya Dikabarkan Dipecat Sebagai Dirut TVRI Karena Sempat Putar Film G30S/PKI, Simak Faktanya

Baca Juga: UPDATE (2/6/2020) Corona Kabupaten Sukabumi, 30 Orang Positif, 22 PDP Meninggal

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya juga membantah isu yang mengaitkan keenam WNA Tiongkok itu dengan organisasi atau paham komunis.

"Apa pun yang diramaikan di medsos tidak benar. Faktanya tidak seperti itu (menyebar paham komunis). Saya kira terlalu jauh, itu cuma asumsi saja," kata AKBP Slamet Waloya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Yopie Asmara pun menegaskan tidak ditemukan unsur melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh enam WNA Tiongkok tersebut.**

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler