Rektor Musni Umar Bantah Dituduh Gadungan, Begini Penjelasan Dapat Gelar Profesor

29 Maret 2022, 20:45 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar. /Twitter.com/@musniumar./

MANTRA SUKABUMI - Musni Umar merupakan seorang Rektor di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Sebelumnya Rekyor Musni Umar telah dilaporkan ke polisi oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH.

Karena Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar tersebut dituduh telah memakai gelar profesor palsu.

Baca Juga: Rektor UIC Musni Umar Dipolisikan, Begini Syarat Menjadi Profesor

Kemudian Rektor Musni Umar telah menghadiri dan diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin 28 maret 2022.

Sementara Musni Umar mengaku mendapat gelar profesor dari Universitas Ibnu Chaldun sendiri dan dari Asia University, Malaysia.

Berikut adalah penjelasan seseorang yang mendapatkan gelar profesor, dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Profesor seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar atau ahli di bidangnya.

Dalam bahasa Inggris Professor disingkat dengan prof, adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas.

Sementara di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor.

Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.

Baca Juga: Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar Dituduh Pakai Gelar Palsu, Begini Tugas Profesor

Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850).

Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.

Menurut (Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:

1) Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);

3) Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan

4) Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

ditambah:

5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.

6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.

Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.

Apabila ybs mengundurkan diri (atau diberhentikan) dari kampus, maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor.

Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler