Rektor UIC Musni Umar Dipolisikan, Begini Syarat Menjadi Profesor

- 29 Maret 2022, 20:05 WIB
Diperiksa Terkait Kasus Profesor Gadungan, Musni Umar Langsung Bilang Begini/Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar
Diperiksa Terkait Kasus Profesor Gadungan, Musni Umar Langsung Bilang Begini/Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar /Foto: Tangkapan Layar Twitter/ @musniumar/

MANTRA SUKABUMI - Rektor Universitas Ibnu Chaldun atau UIC Jakarta yakni Musni Umar berstatus sebagai terlapor.

Laporan terhadap Musni Umar teregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.

Rektor Musni Umar dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi dan gelar akademi.

Baca Juga: Profile dan Biodata Dokter Terawan Agus Putranto, Mantan Menkes yang Dipecat IDI

Musni Umar dilaporkan ke polisi oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung berinisial YLH, Sumatera Utara.

Sementara Musni Umar mengaku mendapat gelar profesor dari Universitas Ibnu Chaldun sendiri dan dari Asia University, Malaysia.

Kemudian Musni Umar menegaskan gelar profesor yang ia sandang bukan abal-abal.

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850).

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x