Ini Dia Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap, Selama Mudik Lebaran 2022

28 April 2022, 15:10 WIB
Simak inilah jenis kendaraan yang tidak akan terlibat dalam aturan ganjil genap jelang mudik Lebaran 2022 /ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Mudik Lebaran 2022, di sejumlah titik diberlakukan aturan ganjil genap.

Pemberlakuan ganjil genap mudik lebaran 2022, akan berjalan mulai 28 April - 8 Mei 2022.

Tetapi, sejumlah kendaraan bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022 kelonggaran dari Polri.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022: Sistem Ganjil Genap dan One Way di Tol Cikampek Mulai Berlaku Hari Ini

Kendaraan apa sajakah, yang tidak terikat oleh aturan ganjil genap pada mudik lebaran 2022 ini?

Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @divisihumaspolri, inilah sejumlah kendaraan yang dikecualikan penerapan aturan ganjil genap

1. Kendaraan pimpinan Negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga Internasional

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

4. Kendaraan Pemadam kebakaran

5. Kendaraan Ambulans

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomer kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik

Baca Juga: Sebagai Pendukung Mudik 2022, Download Buku Elektronik 'Mudik Aman dan Sehat' dari Kemenkominfo

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitaran ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Itulah sejumlah kendaraan-kendaraan yang tidak terikat dengan aturan ganjil genap.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler