Sebelum Beli Hewan Kurban, Cermati Dulu Panduan Persiapan Idul Adha di Tengah Wabah PMK

3 Juli 2022, 15:45 WIB
3 tips memilih hewan qurban yang layak untuk disembelih saat Idul Adha 2022/pixabay oleh Uschi Dugulin/ /

MANTRA SUKABUMI - Simak informasi sebelum membeli hewan kurban, cermati dulu panduan Persiapan Idul Adha 1443 H di tengah Wabah PMK

Pentingnya memilih hewan kurban untuk persiapan hari raya Idul Adha 1443 H dan mewaspadai wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak tertular pada pilihan hewan kurban, yang tengah menjadi sorotan.

Berdasarkan fatwa MUI no. 32 tahun 2022, terdapat panduan dalam persiapan hari raya Idul Adha 1443 H di tengah Wabah PMK.

Baca Juga: Simak Tata Cara Sembelih Hewan Qurban Lengkap dengan Doanya

Sebelum membeli hewan kurban, cermati panduan untuk mencegah peredaran Wabah PMK sesuai Fatwa MUI no. 32 tahun 2022.

Dikutip mantrasukabumi.com dari info grafis akun instagram @halobandung, berikut panduan kurban dari fatwa MUI no.32 tahun 2022.

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban tidak harus menyembelih hewan kurban sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama tenaga kesehatan perlu mengawasi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.

4. Dalam hal pembatasan pergerakan ternak dari daerah Wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

- Dapat berkurban di daerah sentra ternak balik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain

- Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dan sentra ternak.

Baca Juga: Sejarah Idul Adha dan Hikmah Dibalik Hewan Qurban: Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS

5. Lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan daging agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (hygiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.***

 

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler