Awas Hati-Hati, Inilah Pentingnya Mencuci Pembalut sebelum Dibuang Menurut Fikih: Makanan Setan dan Jin

4 Agustus 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi haid /pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini merupakan penjelasan pentingnya mencuci pembalut sebelum dibuang menurut Fikih.

Mungkin ada sebagian kalangan ketika ingin membuang pembalut haidnya terlebih dahulu di cuci dibawa ke kamar mandi, lalu siram disana.

Namun tidak perlu mencuci menggunakan tangan layaknya mencuci baju, tapi letakkan pembalut itu dilantai lalu kucek dengan jari kaki dan habis itu siram baru bisa dibuang ke tempat sampah.

Baca Juga: Isi Kandungan Surah Al Asr Ayat 1-3 Tentang Betapa Meruginya Umat Manusia, Dilengkapi Arab, Latin dan Artinya

Meski tidak ada dalil pasti yg menerangkan cara ini, sehingga kebanyakan orang langsung membuangnya tanpa mencuci dulu.

Namun tidak ada salahnya apabila kita mengikuti cara yg lebih ihtiyath (hati-hati) dengan beberapa alasan berikut ini yang dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis, 4 Agustus 2022.

1. Sebab darah adalah makanan setan dan jin

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :

لاَ تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلاَ بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ

Artinya: "Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin." (HR. Tirmidzi)

Jadi, darah itu tergolong kotoran dan benda najis sehingga setan dan jin akan betah disana.

2. Darah adalah bagian tubuh manusia yg sunnah dikubur ketika terpisah dr jasadnya

Hal ini sehingga pembalut yang sudah berisi darah dianjurkan dikubur atau dicuci dulu ketika mau dibuang ke tempat sampah.

Baca Juga: Inilah Makna Surah Al Ikhlas Ayat 1-4 Senilai Sepertiga Al Quran Beserta Bacaan Arab, Latin dan Terjemahan

Hal ini sebagaimana Al-Imam Ar-Romli menjelaskan dalam karangannya :

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالًا أَوْ مِمَّنْ شُكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا

Artinya: "Dan disunnahkan menguburkan bagian yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang terpisah dari orang yang diragukan kematiannya seperti potongan tangan pencuri, kuku, rambut dan segumpal darah serta darah yang keluar dari semacam bekam demi memuliakan pemilik potongan tubuh tersebut."

Demikian itulah pembahasan mengenai pentingnya mencuci pembalut sebelum dibuang ke tempat sampah, semoga bermanfaat.***

Editor: Rina Karlina

Tags

Terkini

Terpopuler