KTP Elektronik Anda Rusak atau Hilang, Ini Cara Menggantikannnya

8 Juli 2020, 05:15 WIB
Pembuatan KTP Elektronik.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/

MANTRA SUKABUMI - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keharusan yang harus dimilki setiap warga khususnya di Indonesia.

Pasalnya, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), merupakan karakteristik identitas individu warga negara yang melekat pada drinya. 

Bahkan Pemerintah saati ini telah memberlakukan KTP-Elektronik, untuk memastikan semua data kependudukan terintegrasikan dalam sebuah sistem terpadu.

Baca Juga: Indonesia Dihantam Rentetan Gempa di Atas Magnitudo 5.0 Hari Ini, Berikut Faktanya Menurut Pakar

Tujuannya semua dokumen kependudukan dapat memuat sistem keamanan serta  pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Karena itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jika setiap warga negara Indonesia yang mencukupi umur, dalam hal ini 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).

Sejatinya tidak terlalu sulit untuk mengurus KTP elektronik, anda bisa mengurusnya di kecamatan setempat, atau kantor dinas kependudukan setempat.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Fadli Zon Mendapat Jatah Kursi Menteri di Kabinet Jokowi?

Baca Juga: Lirik Lagu Lengkap 'Stupid Love' Single Terbaru dari Lady Gaga

Berikut adalah cara melakukan pembuatan KTP elektronik :

Persyaratan Perekaman KTP-elektronik 
• Fotokopi KK
• Berusia 17 tahun/sudah menikah
• Belum pernah rekam KTP-el sebelumnya

Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfm.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cara Mengurus Pembuatan KTP el"

Baca Juga: Pelarangan Aplikasi Tik Tok di AS Mencuat, Setelah Sebelumnya Dilarang di India, Pompeo: Kita Lihat

Persyaratan Pengajuan Cetak KTP-elektronik :

1. Karena KTP-el Rusak
• KTP-el lama
• Fotokopi KK

2. Karena KTP-el Hilang
• Fotokopi KK
• Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

Baca Juga: Farah Quinn Ungkap Alasan Masih Pakai Nama Mantan Suami, Meski Sudah 6 Tahun Bercerai

3. Karena Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-elektronik (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
• Fotokopi KK
• Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah/Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD/Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

Baca Juga: HP Oppo F Series Harga 1-2 Jutaan Dengan Kapasitas Ram 4-6GB, Cocok Buat Main Game

4. Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-elektronik (Suket) Ke KTP-elektronik 
• Fotokopi KK
• Fotokopi Suket.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler