Cek Fakta: Dikabarkan KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Pilkada 2020 dengan Festival Layang-Layang

15 Juli 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI layang-layang.* /Pixabay//Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini beredar sebuah poster digital di aplikasi perpesanan WhatsApp yang berkaitan dengan sebuah acara Festival layang-layang.

Dalam poster digital yang beredar disebutkan bahwa selaku penyelnggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yan bertajuk "Langit Demokrasi Kota Depok Sosialisasi Pilkada 2020."

Disebutkan pula dalam poster digital tersebut waktu pelaksanaan kegiatan Festival Layang-layang akan dilaksanakan pada 25-26 Juli 2020 di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tito Karnavian Berideologi Komunis Karena Sempat Bersekolah di Tiongkok?

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Menhan Prabowo Subianto Masuk Dalam Daftar Menteri Reshuffle di Kabinet Jokowi

Selain itu, sebagai hadiah yang akan diberikan untuk para peserta disebutkan bahwa peserta akan mendapatkan hadiah bernilai jutaan rupiah.

Berdasarkan hasil penelusuran, dikutip dari Antaranews oleh Tim Mantrasukabumi.com pada 14, Juli 2020, Komisioner KPU RI Viryan Aziz membantah lembaganya menjadi insiator Festival Layang-layang tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Buni Yani Menyesal Usai Penjarakan Ahok atas Kasus Penistaan Agama?

[HOAKS] Festival Layang-layang Depok sebagai Sosialisasi Bawaslu dan KPU pada PILKADA 2020 .*/Kominfo

Baca Juga: Besok Rabu, 15 Juli 2020 Matahari Melintas Tepat di Atas Kabah, Cek Arah Kiblat Salat Anda

“KPU RI tidak membuat acara itu,” kata Viryan pada Jumat, 10 Juli 2020 lalu.

Selain pihak KPU, Bawaslu pun angkat bicara. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, juga menampik informasi yang ada dalam poster berlatar biru tersebut.

“Itu bukan kegiatan Bawaslu,” ujar Fritz.

Baca Juga: Cek Fakta, Beredar Foto Makam Nabi Muhammad SAW di Media Sosial, Ini Faktanya

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Fadli Zon Mendapat Jatah Kursi Menteri di Kabinet Jokowi?

Selain dari KPU, dalam menyikapi informasi yang telah beredar luas tersebut Bawaslu pun angkat bicara melalui akun Instagram resminya @bawasluri.

Dalam klarifikasinya Bawaslu mempublikasikan bahwa poster digital yang beredar luas tersebut merupakan hoaks.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa poster digital yang beredar melalui pesan WhatsApp tersebut adalah sebuah konten palsu, sehingga informasi yang ada di dalamnya dapat dikategorikan sebagai Fabricated Content.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler