Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Catat Masa Kerja hingga Honor yang Didapat Panitia Pemungutan Suara

20 Desember 2022, 09:15 WIB
Penuhi syaratnya, segera login di SIAKBA untuk daftar anggota PPS pada Pemilu 2024 dibuka hingga 27 Desember 2022, ini besaran honornya. /*/Instagram/@kpu_ri

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran rekrutmen PPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dibuka dari 18-27 Desember 2022.

Adapun tahapan lengkap rekrutmen PPS pada Pemilu 2024 mulai dari 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Baca Juga: Soal Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban tentang Integritas dan Profesionalitas

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi KPU pada Selasa, 20 Desember 2022, sebelumnya KPU telah melaksanakan rekrutman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sebanyak 36.330 orang direkrut untuk menjadi anggota PPK yang tersebar di 7.266 kecamatan di seluruh Indonesia.

Sementara itu, anggota PPS pada Pemilu 2024 akan melibatkan sebanyak 251.295 orang untuk 83.765 desa dan kelurahan yang ada di Indonesia.

Adapun pelaksanaan rekrutmen anggota PPK maupun PPS dilaksanakan secara online melalui situs SIAKBA milik KPU.

Bagi yang sebelumnya sempat mendaftar untuk menjadi anggota PPK namun tidak lolos, bisa mengikuti tahapan rekerutmen PPS.

Baca Juga: Akurat, Bocoran Kunci Jawaban Soal Tes CAT PPK dan PPS pada Pemilu 2024 tentang Kepemiluan

Secara umum, syarat untuk mendaftar anggota PPS sama seperti anggota PPK, diantaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara

Bagi pelamar, syarat pendaftaran tersebut harus diperhatikan sebelum melakukan proses pendaftaran untuk menajdi anggota PPS.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal PPK PPS Rekrutment Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Perlu diketahui juga, masa kerja anggota PPS pada Pemilu 2024 yakni selama kurang lebih 14 bulan dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sementara untuk anggota PPK masa kerjanya dimulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Adapun besaran honor anggota PPK maupun PPS berbeda dari Pemilu sebelumnya.

Berikut ini rincian besaran honor yang diterima anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Bagi yang minat untuk terlibat dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 menjadi bagian dari anggota PPS, segera daftar online via SIAKBA sebelum ditutup. ***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler