Hore Ga Perlu Ribet, Kini Daftar Nikah, Haji dan Sertifikasi Halal Bisa Via Aplikasi ini

2 Januari 2023, 11:15 WIB
Gadis Perempuan Menikah Tanpa Izin Ayahnya, Inilah Hukum dalam Islam /Freshers/

MANTRA SUKABUMI - Kini masyarakat jika mendaftar haji, daftar nikah dan mendapatkan sertifikasi halal bisa melalui aplikasi.

Kemenag meluncurkan aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan untuk daftar haji, daftar nikah dan mendapatkan sertifikasi halal.

Aplikasi tersebut bernama Pusaka, aplikasi tersebut sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Baca Juga: Profil Partai Ummat, Lengkap Struktur Organisasi, Alamat, Website dan No Telpon

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Sementara Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar sertifikasi halal gratis atau Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu Selain melalui laman ptsp.halal.go.id," ujar Siti Aminah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.go.id.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati pada awal 2023.

Program Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun yakni mulai 2 Januari 2023 maka pelaku usaha sudah bisa mendaftar.

Kemenag membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023, serta penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal.

Jika pelaku usaha belum mendapatkan sertifikasi halal tersebut maka akan terkena sanksi.***


Editor: Fery Firmansyah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler