Ketua MUI Cholil Nafis Geram Qori'ah Saat Ngaji Disawer Uang Layaknya Hiburan Dangdut

5 Januari 2023, 11:54 WIB
KH Cholil Nafis Ikut menanggapi wacana 'politik identitas'. /Instagram @cholilnafis//

 

MANTRA SUKABUMI - Ketua MUI  KH Cholil Nafis merasa geram dengan adanya seorang qori'ah yang sedang mengaji lalu disawer uang layaknya acara hiburan musik dangdut.

KH. Cholil Nafis selain sebagai ketua MUI pusat, juga merupakan dosen Syarif Hidayuttalah juga dosen UI mengkritik tindakan tersebut.

Menurut KH Cholil Nafis cara tersebut adalah cara yang salah dan tidak menghormati majelis, selain itu juga merupakan perbuatan haram dan melanggar nilai kesopanan.

Baca Juga: Geram Qori'ah Disawer Saat Mengaji, Hilmi Firdausi: ini Tilawatil Qur'an Bukan Dangdutan

"Ini cara yg salah dan tak menghormati majelis, perbuatan haram dan melanggar nilai2 kesopanan," ujar Cholil Nafis, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @cholilnafis.

Cholil menghimbau agar acara dan perbuatan sawer uang layaknya acara hiburan dangdut kepada qori dan qori'ah segera dihentikan.

Ulama serta tokoh masyarakat pun harus tegas menolak dan jangan menganggap perbuatan tersebut tradisi.

"Hentikan acara dan perbuatan seperti ini. Mhn ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yg baik," lanjut Cholil.

Ketua MUI KH Cholil Nafis tersebut menanggapi cuitan dan rekaman video yang diunggah oleh pendakwah Ustadz Hilmi Firdausi.

Didalam video yang diunggah oleh Hilmi tersebut terdapat tulisan Ustadzah Hajah Nadia Hawasy dari Tangerang Banten disawer yang hadir.

Selain itu pada background panggung terdapat spanduk yang bertuliskan peringatan maulid nabi Muhammad SAW.

Nampak seseorang pria berpeci memberi saweran berupa lembaran uang kertas tepat dikepala Qori'ah.

Sementara seorang pria lainnya seperti menyelipkan uang kertas pada sela sela kerudung sang Qori'ah.

Namun tidak disebutkan lokasi acara pengajian peringatan maulid nabi tersebut.

Cholil berpendapat memberikan saweran uang kepada qori atau qori'ah disaat sedang mengaji adalah bertentangan dengan ayat yang dibaca.

"Jelas cara ini bertentangan dengan ayat2 yang dibaca qori’ah," pungkas Cholil Nafis.***

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler