Ajib, Pengusaha Dilarang PHK Pekerja yang Menikah Dengan Teman Satu Kantor

5 Januari 2023, 15:06 WIB
/

 

MANTRA SUKABUMI - Pengusaha dilarang memutuskan hubungan kerja bagi pekerja yang melakukan nikah dengan sesama teman satu kantornya.

Aturan tersebut merupakan kabar baik bagi pekerja yang sedang menjalin hubungan asmara dengan teman sesama kantornya.

Karena Perppu Ciptaker membolehkan pekerja atau buruh untuk menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Geram Qori'ah Saat Ngaji Disawer Uang Layaknya Hiburan Dangdut

Dan jika hal itu terjadi maka pihak perusahaan dilarang memutuskan hubungan kerja bagi pekerja atau buruhnya.

Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja dan buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah.

Dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Peraturan tersebut ada dalam dasar hukumnya pasal 153 ayat 1 huruf F peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"selalu ada pro dan kontra saat berbicara soal nikah dengan teman satu kantor, seringkali ini dikaitkan dengan sulitnya bersikap profesional antara suami dan istri," tulis kemnaker, dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @kemnaker.

Sementara netizen menanggapi berbeda dengan peraturan tersebut.

"Tapi tidak bisa dipecat tapi dipaksa mengundurkan diri salah satunya," tulis @ariefandy27.

"sebagus apapun aturannya tapi kalau pemerintah melalui kemnaker tidak melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan, bahkan jika terjadi kasus yang merugikan pekerja dan tidak sedikit pekerja yang takut melapor," tulis @bogorultrasculture.

"tidak dibisa dipecat tapi dimohonkan mengundurkan diri dan kalau tidak mengundurkan diri paling dipindah ke divisi yang tidak sesuai harapan," tulis @seneng_dolan.

"tidak dipecat tapi salah satunya pindah ke cabang lain," tulis @ichsankiswanto.***

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler