Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024? Simak Disini

22 Januari 2023, 14:17 WIB
ilustasi. Apa Kalian Tahu Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS dalam Menjalankan Pemilu 2024, Simak Disini /Mantra Sukabumi/Instagram @ppk_mataraman/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini kami bahas mengenai tugas dan kewajiban PPS dalam pemilu 2024.

Pemilu 2024 sudah dipersiapkan sejak beberapa bulan lalu, termasuk merekrut untuk yang bertugas di PPS.

Bagi Anda yang akan mengituti tes PPS, apakah sudah tau tugas dan kewajiban PPS dalam pemilu 2024 ?.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Tes CAT PPS Pemilu 2024 Plus Kunci Jawaban Terupdate Tahun 2023

Jika belum tau, mari kita simak bersama-sama disini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Minggu, 22 Januari 2022, berikut tugas dan kewajiban PPS dalam pemilu 2024.

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota.

Secara umum, tugas dan wewenang PPS mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS sesuai wilayah kerja serta melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.

Petugas PPS sangan Central dalam penyelenggaraan pemilu, maka sangat diperlukan kedisiplinan dan Integritas yang baik.

Petugas PPS ini nantinya dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami bahas tugas, wewenang, dan kewajiban PPS pada Pemilu 2024 mendatang.

1. Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

- Mengumumkan daftar pemilih sementara.

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.

Baca Juga: LINK Download Soal PPS Pemilu 2024 Plus Kunci Jawaban untuk Latihan CAT PPS Pemilu 2024

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Wewenang PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

- Bisa membentuk KPPS.

- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.

- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Berjarak Kurang Lebih 80 KM ke Kota Jakarta, Inilah 5 Kabupaten Paling Kecil di Jawa Barat, Nomor 5 Majalengka

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, demikianlah pembahasan tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler