Rekrutmen Pantarlih 2024 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dibuka Sampai 31 Januari 2023

28 Januari 2023, 11:00 WIB
Rekrutmen Pantarlih 2024 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dibuka Sampai 31 Januari 2023 /F. INTERNET/

MANTRA SUKABUMI - Open rekrutmen lowongan kerja di KPU sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

Pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih ini sedang ramai jadi perbincangan jelang pemilihan 2024 mendatang.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk jadi petugas Pantarlih 2024, muali dari pendaftaran hingga pelantikan.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Petugas Pantarlih 2024 Pemilu? Simak Cara Kerja dan Kewajibannya Disini

Jadwal pendaftaran calon Pantarlih mulai 26-31 Januari 2023, cek persyaratan daftarnya disini.

Dilansir mantarsukabumi.com dari instagram @kpu_ri pada Sabtu 28 Januari 2023 inilah persyaratan daftar Pantarlih 2024.

PERSYARATAN PANTARLIH

a. Warga negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d. Berdomisili dalam wilayah kerja; e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

d. Surat pernyataan satu dokumen;

e. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

Baca Juga: Apa itu Pantarlih 2024? Simak Cara Kerja dan Tugas Kewajiban Petugas Pemuktahiran Data Pemilih

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 4x6.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan I.

Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang

bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

TAHAPAN PEMBENTUKAN PANTARLIH

a. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d. 28 Januari 2023;

b. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26 s.d. 31 Januari 2023;

c. Penelitian administrasi calon Pantarlih, 27 Januari s.d. 2 Februari 2023; d. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, 3 s.d. 5 Februari 2023;

e. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, 5 Februari 2023; dan

f. Pelantikan Pantarlih, 6 Februari 2023.

PENDAFTARAN PANTARLIH

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa setempat.

Untuk Informasi Pembentukan Pantarlih dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS pada wilayah masing-masing.

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.***

Editor: Ajeng R H

Sumber: Instagram @kpu_ri

Tags

Terkini

Terpopuler