Usut Keberadaan Djoko Tjandra, Kemenlu RI Bakal Jalin Kerja Sama Lintas Negara

23 Juli 2020, 15:10 WIB
FOTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat /Twitter @Aqfiazfan

 

MANTRA SUKABUMI - Publik lagi-lagi dihebohkan dengan kasus buron Djoko Tjandra, kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali denga kerugian Rp 490 miliar.

Djoko Tjandra saat ini disebut-sebut sedang berada di Malaysia, berdasarkan informasi kuasa hukum.

Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan, untuk memastikan kebenaran keberadaan Djoko Tjahndra diperlukan serangkaian proses hukum yang melibatkan otoritas hukum Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: Sinopsis Film 'The Nice Guys', Tayang Malam ini di Bioskop TransTV Pukul 23.30 WIB

"Namun, tentunya untuk bisa memastikan ini ada proses yang harus kita jalani lebih lanjut dan dalam ini otoritas terkait di tanah air melalui proses hukum akan bisa menindaklanjuti," ungkap Faizasyah dalam press briefing rutin daring, Kamis 23 juli 2020 Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari rri.co.id.

Menurut Faizasyah, Kemenlu RI siap fasilitasi penegak hukum proses pengembalian Djoko Tjahndra melalui mekanisme hukum yang ada.

"Intinya kita melihat masalah ini dari satu rangkaian kebijakan dan upaya. Tentunya, kemlu adalah proses yang melibatkan otoritas hukum setempat dan di tanah air sudah memasuki hubungan lintas negara.

Baca Juga: Kenapa CCTV Lokasi Kematian Editor Metro TV Belum Dibuka, Ini Jawaban Polisi

Baca Juga: Fantastis, Segini Harga Rumah Bintang Bollywood Shah Rukh Khan yang Ditutupi Plastik

Namun, di sisi itu tentunya kita meyakini bahwa masing-masing otoritas hukum memiliki kerjasama dengan otoritas hukum mitra mereka di Malaysia," papar diplomat yang resmi menjabat sebagai Juru Bicara Kemenlu RI pada Rabu 22 juli 2020 itu.

Sementara, Djoko Tjhandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin didakwa hukuman penjara selama dua tahun dari vonis Mahkamah Agung pada tahun 2009. 

Baca Juga: Sinopsis Film 'The Nice Guys', Tayang Malam ini di Bioskop TransTV Pukul 23.30 WIB

Namun, belum sempat dieksekusi Djoko Tjhandra melarikan diri ditahun yang sama dan menjadi Warga Negara Papua Nugini pada 2012.

8 Juni 2020 publik dalam negeri dikejutkan dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas nama Djoko Tjhandra.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler