Biodata Teddy Minahasa Eks Jendral Bintang Dua yang Dituntut Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba

30 Maret 2023, 19:52 WIB
Biodata Teddy Minahasa Eks Jendral Bintang Dua yang Dituntut Hukuman Mati Akibat Kasus Narkoba /mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Teddy Minahasa Putra atau lebih dikenal dengan nama Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika sore ini dan sidang pembacaan putusan perkara, dirinya dituntut hukuman mati.

Jabatannya sebagai Inspektur Jendral Polisi membuat publik tercengang dengan kasus narkoba yang menjeratnya. Terlebih Teddy Minahasa dinyatakan sebagai bandar narkobanya.

Di balik kasusnya yang menghebohkan publik, Teddy Minahasa sebelumnya dikenal sebagai jendral yang memiliki estistensi yang baik di mata publik.

Baca Juga: Cek Dampak Bencana Banjir Bandang di Warungkiara Sukabumi Kapolres Minta Segera Ditangani

Namun sayangnya kasus baru terungkap, di mana Teddy Minahasa dinyatakan sebagai bandar narkorba dan mendapatkan hukuman mati.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis. 30 Maret 2023, berikut ini biodata Teddy Minahasa, Jendral Polisi bintang 2 yang terjerat kasus narkoba.

Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971. Teddy merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 serta sempat meraih beberapa prestasi.

Pada 2014, Teddy pernah mengemban tugas sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Saat masih menjabat staf ahli wapres pada 2017, Teddy pernah mendapatkan penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai Lulusan Terbaik Progam Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI-TA 2017 Lemhannas RI.

Selain itu, Teddy juga pernah menjadi penerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.

Adapun tanda kehormatan itu diberikan Presiden Jokowi dalam Peringatan ke-72 Hari Bhayangkara 2018. Pada tahun yang sama, Teddy juga pernah menjabat Kapolda Banten selama 3 bulan.

Selanjutnya, ia dirotasi untuk menjabat Wakapolda Lampung sejak November 2018. Setelahnya pada 2019, Teddy pernah ditujuk untuk menjabat Staf Ahli Manajemen Kapolri (Sahlijemen) Kapolri.

Lalu pada 10 Oktober 2022, Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi staf ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Kegiatan Belajar Informatika Tanpa Menggunakan Perangkat Komputer

Namun, sebelum peresmian serah terima jabatan. Teddy tersandung kasus jaringan peredaran gelap narkoba. Perkara ini tidak hanya membatalkan jabatan baru Teddy sebagai Kapolda Jatim, tetapi juga melengserkannya dari kursi Kapolda Sumatera Barat.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya yaitu, Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 1 Salah Satu Cara Untuk Menggali Informasi Mengenai Kebutuhan Murid

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berbeda dengan Teddy Minahasa Putra, ketiga temannya hanya mendapatkan hukuman selama 20 tahun saja dan denda sebesar masing-masing 1 milyar rupiah.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler