Kabar Gembira Gaji 13 PNS dan Pensiun Bakal Cair Senin 10 Agustus 2020, Segini Besarannya

7 Agustus 2020, 10:46 WIB
Gaji ke- 13 ASN dijadwalkan cair Agustus 2020. /Doknet. /

MANTRA SUKABUMI – Kabar yang ditunggu-tunggu bagi jajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri serta pensiunan akhirnya terjawab sudah.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan Gaji ke-13 akan segera dicairkan dalam hitungan beberapa hari ke depan.

Diprediksi pencairan gaji ke-13 mulai Senin 10 Agutus 2020.

Baca Juga: Ahli Kesehatan Washington Memperkirakan AS Akan Alami Kematian Hingga Capai 300 Ribu Orang

Baca Juga: Ingin Dapat Gaji Tambahan dari Pemerintah? Berikut Syarat untuk Mendapatkannya

Seperti diketahui, untuk mencairkan gaji ke-13 dengan total anggaran sebesar Rp28,5 triliun ini, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah PP No. 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.

Dilaporkan awal Agustus ini pemerintah telah merampungkan kedua revisi PP tersebut dan artinya gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicarikan dalam beberapa hari kedepan.

Ditegaskan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (PresidenJokowi).

Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini. Hal tersebut seperti pernah dipubllikasikan Warta Ekonomi pada artikel "Tinggal Tunggu Jokowi Teken, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan," yang bersumber dari Sindonews.

Baca Juga: Terkait Ledakan di Beirut, Polisi Siprus Interogasi Warga RusiaBaca Juga: Doni Monardo: Ibarat Malaikat Pencabut Nyawa, Covid-19 bukan Rekayasa atau Konspirasi

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu 1 Agustus 2020.

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Pekan Kedua Agustus"

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran, red)," ujar Yustinus.

Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.

Baca Juga: Ternyata ini Keutamaan dan Keistimewaan Surah Ad-Dukhan, Salah Satunya Mendapatkan Bidadari Surga

Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, gaji ke-13 ASN, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Tentu anggaran yang diberikan kepada PNS, ASN, dan TNI ini sebesar Rp28,5 triliun ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian. Ini menambah daya beli masyarakat melalui PNS, ASN, dan TNI, dan Polri," ujar Airlangga di Jakarta.

Baca Juga: China Akhirnya Peluk Iran, Bergabungnya Dua Kekuatan yang Siap Hadapi India, AS dan Sekutunya

Dia menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, demand side menjadi terganggu. Karena itu, langkah untuk mendorong permintaan yang tinggi untuk pertumbuhan makroekonomi dilakukan dengan mencairkan gaji ke-13 para aparatur dan abdi negara itu.

"Di dalam pandemi ini yang terganggu adalah demand side sehingga apapun yang bisa kita dorong untuk mendorong demand side ini untuk membantu supply sehingga recovery akan lebih bergerak," katanya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler