Sejumlah Negara Larang Aplikasi Tik Tok karena Keamanan, Indonesia Tak Ikut-ikutan

7 Agustus 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi Tik Tok /- Foto: Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Sejumlah negara saat ini sudah menyatakan pelarangan aplikasi Tik Tok perusahaan teknologi asal China karena dianggap bermasalah keamanan.

Pengguna Aplikasi Tik Tok memang sungguh luar biasa karena banyak sekali penggunanya terutama anak-anak dan remaja.

Menyusul kebijakan beberapa negara menutup aplikasi tersebut, namun bagi Indonesia hal tersebut tidak terpengaruh atau ikut-ikutan melarang aplikasi asal China tersebut.

Baca Juga: Dokter Korsel Tolak Rencana Pemerintah Untuk Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Kedokteran

Seperti halnya disampaikan oleh Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Grata Endah Werdaningtyas dalam pengarahan media secara daring dari Jakarta, Jumat.

“Indonesia mengikuti secara seksama berbagai kebijakan negara lain terkait penutupan aplikasi TikTok dengan alasan keamanan. Namun, Indonesia tidak akan serta merta melakukan tindakan serupa hanya karena negara-negara lain melakukan,” ujar Grata, sebagaimana dikutip dari laman resmi Antaranews.com.

Menurut Grata, pemerintah akan mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia.

Baca Juga: Korsel Jadi Negara Pertama Pencabutan Pembatasan, Mulai Senin Terima Kedatangan dari China Hubei

Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggaraan aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia.

“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan yang berlaku, aplikasi sosial media dapat beroperasi di Indonesia,” kata Grata.

Pemerintah India pada Juni melarang penggunaan sejumlah aplikasi berbasis mobile asal China, termasuk TikTok, karena alasan keamanan.

Baca Juga: Viral Buaya Titisan Siluman Dikubur Dengan Ritual Khusus, Ini Faktanya

India beranggapan aplikasi berbagi video itu mengancam keamanan dan pertahanan nasional karena mencuri diam-diam dan mentransmisikan data pengguna dengan cara yang tidak sah ke server yang memiliki lokasi di luar India.

Menyusul India, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo menyatakan bahwa AS menanggapi isu privasi dengan sangat serius dan Presiden Donald Trump mengancam TikTok akan keluar dari negaranya jika aplikasi itu tidak dijual kepada perusahaan AS paling lambat 15 September.

ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah membela langkah-langkah perlindungan privasinya dengan mengatakan bahwa data pengguna AS disimpan di dalam negeri Amerika dan bahwa konten serta kebijakan moderasi di AS dipimpin oleh tim yang berbasis di negara tersebut tidak dipengaruhi oleh China atau pemerintahnya.

Baca Juga: China-Militer AS Lakukan Pembicaraan Genting Untuk Hindari Konflik Laut China Selatan dan Taiwan

Indonesia sendiri pernah melarang sementara penggunaan aplikasi TikTok pada 2018 karena kekhawatiran atas pornografi, konten yang tidak pantas, dan penistaan. Larangan itu dicabut kurang dari seminggu kemudian setelah TikTok setuju untuk menyensor beberapa konten.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler