Simak, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta

9 Agustus 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Antara /

MANTRA SUKABUMI - Salah satu rencana guna mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Beberapa pihak menyebut program semacam ini bisa menjadi terobosan di tengah kebingungan pemerintah melakukan percepatan penyerapan anggaran, ketimbang untuk perjalanan dinas.

Kendati demikian, dari keterangan sejumlah menteri terkait, ada beberapa persyaratan dan cara untuk mendapatkan bantuan itu, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: China Rangking 30, Indonesia 23, Ini Daftar 10 Negara Tertinggi Kasus Covid-19

1. Berstatus Pekerja dengan gaji di Bawah Rp 5 Juta

Berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (05/08/2020) malam, syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK, termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK. Selain itu, pekerja tersebut gajinya berada di bawah angka Rp 5 juta.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari video YouTube Mata Najwa.

2. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

Baca Juga: Gantikan Masurizio Sarri, Juventus Tunjuk Andrea Pirlo Sebagai Pelatih Baru

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

3. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahwa pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Baca Juga: Saat Ketegangan China Meningkat, AS Rangkul Taiwan dengan Kunjungan Tingkat Tinggi

4. Bantuan Ditransfer Dua Kali
Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta. Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

"Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, pencairan pertama ditargetkan akan dilakukan pada bulan September 2020.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler