Menteri KKP Klarifikasi Isu Izin Ekspor Pasir Laut: Utamakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan

1 Juni 2023, 05:35 WIB
Menteri KKP Klarifikasi Isu Izin Ekspor Pasir Laut: Utamakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan /ANTARA/Zuhdiar Laeis/am/

MANTRA SUKABUMI- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, memberikan klarifikasi terkait isu izin ekspor pasir laut yang beberapa waktu ini menjadi sorotan publik.

Dalam penjelasannya, Menteri Trenggono menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada prinsip tata kelola sedimentasi yang mengutamakan kedaulatan negara dan lingkungan.

Pemerintahan Indonesia, Pada era Presiden Megawati Soekarno Putri pernah melarang ekspor pasir laut, yang diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.

Baca Juga: Kontroversi Ekspor Pasir Laut Dibuka Setelah 20 Tahun, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Peraturan Baru

Namun, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut lagi.

Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang Diundarrgkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023.

Menteri Trenggono menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertujuan untuk mendukung kepentingan nasional serta menjaga keseimbangan ekosistem laut. Ia menekankan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi, termasuk pasir laut, akan difokuskan untuk mendukung proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor.

"Tata kelola sedimentasi ini kami utamakan untuk menjaga kedaulatan negara dan menjaga keseimbangan ekologi laut. Kami tidak mengizinkan pengambilan pasir laut sembarangan yang dapat merusak lingkungan laut," ungkap Menteri Trenggono sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari situs kkp.go.id pada Rabu 31 Mei 2023

Menteri Trenggono juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengendalikan sedimentasi yang dapat mengganggu alur pelayaran kapal dan menghambat aktivitas ekonomi di laut. Dalam hal ini, PP 26/2023 mengatur penggunaan sarana kapal isap sebagai metode pembersihan hasil sedimentasi.

Kapal isap yang digunakan diutamakan berbendera Indonesia untuk mendukung industri maritim nasional. Namun, jika kapal isap berbendera Indonesia tidak tersedia, kapal isap asing juga diizinkan dengan tetap memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan.

menjelaskan bahwa tata kelola sedimentasi juga melibatkan Tim Kajian yang terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, dan aktivis lingkungan.

Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan yang mencakup sebaran lokasi prioritas hasil sedimentasi, prakiraan dampak lingkungan, upaya pengendalian, rencana pemanfaatan, dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Baca Juga: Logo Aulia Akbar Terpilih sebagai Logo Baru Ibu Kota Nusantara Telah diluncurkan, Begini Filosofi dan Maknanya

Pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut.

"Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini," Tambahnya.

Menteri Trenggono berharap bahwa klarifikasi ini dapat menghilangkan kekhawatiran dan memperjelas niat baik pemerintah dalam menjalankan tata kelola sedimentasi yang berfokus pada kedaulatan negara dan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.

Dan pada semua pihak terlibat serta masyarakat,terus memantau perkembangan Dari Pemerintahan terutama kebijakannya***

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: kkp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler