Eks Drummer BIP Jaka Hidayat Resmi Jadi Tersangka, Usai Ditangkap Saat Gunakan Narkoba

4 September 2020, 11:40 WIB
Eks Drummer BIP Jaka Hidayat Resmi Jadi Tersangka, Usai Ditangkap Saat Gunakan Narkoba /PMJ News/.*/PMJ News

 

MANTRA SUKABUMI - Lagi, kasus penyalahgunaan obat terlarang atau Narkotika kembali menjerat kalangan selebritis Tanah Air.

Kali ini, musisi Jaka Hidayat ditangkap polisi usai kedapatan menggunakan nartkotika jenis sabu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

“Saat itu kita mencurigai di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, kemudian kita lakukan penangkapan. Satu orang tersebut berinsial, MY. Ternyata MY diketahui sebagai kurir yang akan berikan itu (narkoba) ke tersangka JH,” jelas Sudjarwoko sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkotika, Drumer J-Roks Ditangkap Polisi

Baca Juga: Kasus Narkoba, Paranormal Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan dan Rehabilitasi

Ditresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap mantan pemain drum band BIP Jaka Hidayat terkait penyalahgunaan narkoba. Dari hasil tes urine, polisi menyebut JH positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan sudah kita lakukan tes urine dan hasilnya positif,” ujar Kombes Sudjarwoko

Kombes Sudjarwoko menyebutkan dari tangan JH dan satu rekannya MY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Dari tangan kedua tersangka yakni, JH dan MY kita amankan barang bukti 0,3 gram sabu,” ucap Sudjarwoko.

Baca Juga: Lagi, Terjerat Narkoba, Aktor Senior Tio Pakusadewo Diringkus Polisi

Baca Juga: Ratusan Kilo Narkoba Jenis Sabu di Tangerang ini Disembunyikan dalam Karung Berisi Jagung

Berdasarkan barang bukti yang ada, kini JH dan MY ditetapkan polisi sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

 

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, musisi Drumer BIP berinisial JH (Jaka Hidayat) ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 2 September 2020 lalu.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler