Hore, Tenaga Honorer Diangkat PNS Tahun 2021, Ini Formasi dan Syaratnya

8 September 2020, 07:30 WIB
Tenaga honorer berpeluang diangkat jadi PNS dengan berbagai syarat. /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI/


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggulirkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS pada tahun 2021.

Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bahwa tahun ini CPNS ditiadakan karena awalnya akan fokus terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Hanya saja hal itu terhambat karena wabah pandami Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia, sehingga penerimaan P3K tidak bisa terlaksana.

Baca Juga: Cek Namamu, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Bagi Karyawan Swasta

Baca Juga: Heboh, Iklan Sampo yang Berbau Rasis Memicu Protes di Afrika Selatan

Untuk itu menurut Tjahjo, pemerintah kemudian akan menggulirkan kebijakan penerimaan CPNS tahun 2021 bagi tenaga honorer.

Namun menurut Tjahjo, rekrutmen CPNS tahun 2021 bersifat terbatas dan sesuai dengan kebutuhan formasi pemerintah.

Beberapa formasi yang akan membuka penerimaan diantaranya bidan, penyuluh, perawat dokter, dan tenaga pendidik atau guru.

Tjahjo juga menyampaikan kebutuhan untuk beberapa formasi seperti bidan, perawat, dokter dan penyuluh tersedia sekitar 200 ribu, sementara untuk guru sekitar 1 juta.

Untuk itu, bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan sesuai dengan kualifikasi bisa mengikuti seleksi pada tahun 2021.

Beberapa syarat diantaranya adalah memiliki kualifikasi minimal S-1 untuk tenaga pendidik atau guru dan minimal D-3 untuk tenaga kesehatan perawat atau bidan.

Selain itu para tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 juga memiliki usia maksimal 35 tahun.

Dikutip dari laman setkab.go.id, terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi ini.

Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Ditutup 2 Hari Lagi, Jangan Sampai Ketinggalan Untuk Daftar Sekarang Juga

Baca Juga: Catat, Berikut Link Laporan Jika BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 dan 2 Anda Tidak Cair

Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler