Hore, Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Pekerja Swasta Tahap 3 Sudah Ada, Segera Cek

11 September 2020, 13:30 WIB
BLT Subsidi Gaji tahap 3 sudah ada.* /

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi  pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta yang masih belum mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu.

Pencarian subsidi gaji atau BLT untuk karyawan swasta tahap 3, bakal dimulai hari ini Jumat ,11 September 2020.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Empat hari sebelumnya, pihaknya telah melakukan check list atau pemeriksaan ulang.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Cair, Cek Penerima Mudah Kok, Cukup Lewat SMS dan WhatsApp

Berdasarkan petunjuk teknisnya, maksimal check list tersebut dilakukan selama empat hari.

Setelah check list, kata Menteri Ida, pihaknya langsung menyerahkan hasilnya ke KPPN.

Kemudian, dari KPPN langsung ditransfer ke Himpunan Bank Milik Negara sebagai penyalur untuk ditransfer ke rekening pribadi pekerja.

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, Adapun mekanisme penyaluran subsidi gaji ini tahap 3 ini sama seperti sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Inggris Berhasil Sadap Perintah dari Kim Jong-Un, ada Upaya Sabotase Indonesia dan Australia

Subsidi gaji bakal dilakukan mulai empat hari ke depan dari Jumat, 11 September 2020.

Sebelumnya, berdasarkan data Kemnaker, sampai dengan Senin, 7 September 2020, subsidi gaji sudah diberikan kepada 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap 1 sebanyak 2,5 juta orang.

Kemudian, pada tahap 2 subsidi gaji sudah diberikan kepada 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang.

Bagi pekerja swasta yang belum mendapatkan subsidi gaji pada tahap 1, 2, dan 3, kemungkinan di tahap berikutnya bakal mendapatkannya.

Baca Juga: Link Live Streaming, Pertandingan Timnas Indonesia U-19 vs Arab Saudi U-19, di Net Tv dan Mola TV

Sebelumnya diberitakan, subsidi gaji atau bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan bakal diberikan kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Totalnya, satu pekerja swasta penerima bantuan itu akan mendapatkan Rp 2,4 juta.

Pasalnya, bantuan diberikan selama empat bulan dan disalurkan dalam dua kali pencairan.

Tak semua pekerja swasta dapat menerima bantuan ini.

Setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Sudah Lengkap Belum Persyaratannya, BLT Tahap 3 Telah Dicairkan Segera Cek Nama Anda

Persyaratan

1. Karyawan Swasta

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan ini adalah warga yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja swasta.

Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.

2. Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Penerima bantuan adalah karyawan swastayang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Selena Gomez Rilis Kosmetik Rare Beauty , Bantu untuk Kesehatan Mental

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.

Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu, 9 Agustus 2020.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler