Meski DKI PSBB, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi

13 September 2020, 19:20 WIB
Meski DKI PSBB, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi /Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta/

MANTRA SUKABUMI - Senin, 14 September 2020, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan, jika selama dua minggu ke depan, hanya ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan protokol kesehatan dan 50% kapasitas.

Berikut adalah 11 sektor usaha yang dimaksud, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, diantaranya:

Baca Juga: SIKM Tidak Akan Diterapkan, Meski Saat PSBB Total

Baca Juga: PSBB Total Berlaku, Operasi Yustisi di Jakarta Mulai Digencarkan

1. Bidang kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik

11. Industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok PSBB Total DKI Jakarta, Seluruh RTH dan Tempat Wisata TUTUP Sementara

Dalam keterangan pernya di Balaikota Jakarta, Minggu, 13 September 2020, Anies menjelaskan, bahwa ada beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua Minggu ke depan, meneruskan semua sekolah tutup, kawasan wisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup, taman kota, fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang tutup, sarana olahraga publik dan kegiatan resepsi pernikahan, seminar, konferensi, semua dibatasi.

"Khusus untuk pernikahan, ijab kabul atau pemberkeatan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama dan Kantor Pencatatan Sipil," tutup Anies.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler