SIKM Tidak Akan Diterapkan, Meski Saat PSBB Total

- 13 September 2020, 09:40 WIB
SIKM Tidak Akan Diterapkan, Meski Saat PSBB Total
SIKM Tidak Akan Diterapkan, Meski Saat PSBB Total /DKI Jakarta

MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pemerintah pusat telah mendukung rencana Pemprov DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi Covid-19.

Namun, Surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari rri.co.id, Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB atau PSBB diberlakukan total. Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pecinta Game, Sony Akan Segera Gelar Acar Peluncuran PS5, Catat Waktunya

Baca Juga: Harga HP Oppo Terbaru September 2020: Mulai dari A Series Hingga Find Series Harga Mulai Rp 1 Jutaan

"Jadi menyampaikan yang disampaikan Pak Bubernur, bahwa pada PSBB kali ini tidak ada SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin liputo kepada RRI.co.id ditemui di kawasan BUndara HI, Minggu 13 september 2020.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan menyebut, selama PSBB diatur total interaksi antarwarga.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak. Tapi lebih kepada interaksi di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI pada Sabtu malam, 12 September 2020.

Baca Juga: Perjalanan Karier Cemerlang Naomi Osaka, Sang Juara US Open New York 2020

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x