Akhirnya Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Sejagat, Divonis Hukuman Penjara

15 September 2020, 19:20 WIB
Raja dan Ratu Agung Sejagat /

MANTRA SUKABUMI - Masih ingat dengan Kerajaan Keraton Agung Sejagat yang sempat viral diawal tahun 2020 lalu.

Kerajan keraton sejagat viral ditengah masyarakat tanah air pada 12 Januari 2020 karena rekaman videonya beredar luas, dan menjadi pembincangan publik saat itu.

Kerajaan ini didirikan oleh Totok Santoso bersama Fanni Aminadia pada tahun 2018 dan memiliki anggota sekitar 450 orang.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pemkab Sukabumi Lakukan Rehab 5 Kantor Kecamatan

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

Kemudian Totok Santoso dan Fanni Aminadia mendeklarasikan sebagai Raja dan Ratu di kerajaan Keraton agung Sejagat tersebut.

Namun tak lama videonya beredar luas, Raja dan Ratu tersebut ditangkap pihak kepolisian setempat, karena telah meresahkan warga sekitar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan, juga persidangan. Kini mereka di jatuhi Hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.

Baca Juga: Pilkada 2020 Kali ini Terapkan Protokol Kesehatan, Salah Satunya Sterilisasi Paku Pemilih

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler