BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Jika Belum Juga Segera Cek Begini Proses Pencairannya

17 September 2020, 03:11 WIB
Blt tahap 3 cair /Instagram/@kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan telah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja.

Dari data Kemnaker, dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu sudah disalurkan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

Dari 9 juta tersebut, Kemnaker membagi dalam tiga tahap, yakni penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

Baca Juga: Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Saldo dan Data Penerima

Hanya saja bagi masyarakat atau pekerja yang belum cair, mari simak tata cara dan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja yang telah diatur oleh pihak Kemnaker.

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, tata cara dan proses pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja adalah sebagai berikut:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Mudah Cukup Siapkan KTP Dana Akan Segera Masuk ke Rekening

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Bantuan BLT Tahap 3 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima Terdaftar atau Tidak

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Asyik, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan ke 5,45 Juta, Cek Saldo Rekening BCA dan Swasta

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sabar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair, Ternyata Ini Masalahnya

12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.**

Editor: Andriana

Sumber: Instagram @bpptkg Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler