Jangan Terlalu Berharap, Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya

17 September 2020, 19:25 WIB
Bukan BLT Rp600 Ribu, Segera Cair Rp2,4 juta Banpres Produktif UMKM Jokowi, Akhir Agustus ini /photo instagram @jokowi

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi UMKM.

Kementerian Koperasi dan UKM menyebut pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM dapat dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini.

Hanya saja menurut Kementerian Koperasi dan UKM Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Jangan Khawatir, Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Masuk ke Rekening Penerima dalam 2 Hari

Baca Juga: Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Saldo dan Data Penerima

Sehingga banyak pelaku UMKM tidak memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta tersebut. Salah satunya yang memiliki pinjaman di bank.

Diungkapkan Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Nurul Rahman bahwa bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya. Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ungkapnya dalam webinar virtual pada Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

Oleh karena itu, Nurul Rahman memastikan bahwa pelaku UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

Untuk diketahui, pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian Koperasi dn UKM telah memberikan rambu-rambu bagi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi UMKM ini, diantaranya:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta UMKM, Mudah Cukup Siapkan KTP Dana Akan Segera Masuk ke Rekening

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).**

 

Editor: Andriana

Sumber: webinar

Tags

Terkini

Terpopuler