Masih Belum Dapat BLT Rp600 Ribu Hingga Kini?, Pastikan Penuhi Seluruh Persyaratan Berikut ini

18 September 2020, 07:30 WIB
Tangkapan layar ilustrasi BLT Tahap 3 Cair dari Kemnaker /Semarangku /Instagram / Kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Anda tidak mendapat bantuan, mungkin anda belum memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima BLT tersebut.

Dipastikan akan mendapat bantuan langsung tunai jika Anda memenuhi persyaratannya.

Sebagaimana dikutip dari Akun Instagram resminya @kemnaker, mengunggah postingan dengan caption “Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah? Selama Rekanaker penuhi seluruh syarat, pasti dapat bantuan subsidi gaji/upah.”

Baca Juga: BLT Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Persyaratan belum terpenuhi :

1. WNI;

2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;

3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;

6. Memiliki rekening yang aktif.

Penyebab lainya.

1. Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

3. Bantuan subsidi gaji/upah diberikan secara bertahap

4. Data dan rekening pekerja masih dalam proses verifikasi

Baca Juga: Ternyata Mudah, Berikut Cara Mengecek Rekening Sudah Terdata atau Belum di BP Jamsostek

 

Adapun cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) tidak perlu ke ATM, bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Jum’at 18 September  2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler