Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Belum Masuk, Segera Cek Nomor Rekening Anda

19 September 2020, 11:39 WIB
BLT Rp600 Ribu Segera Cair, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima /mantrasukabumi.com/BPJSTKU

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu bagi pekerja.

Hingga kini BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah disalurkan kepada 9 juta penerima yang dibagi 3 tahap.

Tahap 1 Kemnaker menyalurkan BLT kepada 2,5 juta penerima, kemudian tahao 2 kepada 3 juta penerima, dan tahap 3 kepada 3,5 juta penerima.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Baca Juga: Jutaan Pekerja Gagal Dapat BLT BPJS ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Simak Alasannya

Hanya saja hingga saat ini dari 9 juta penerima belum semua menerima transfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.

Hal itu disebabkan beberapa hal, salah satunya karena rekening bank penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengungkapkan, salah satu kendala dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalahrekening bank penerima manfaat.

"Data (penerima manfaat) masuk BPJamsostek dan kemudian rekeningnya bermasalah. Ini yang kami minta tolong untuk segera memperbaiki melalui BPJamsostek," ujar Haiyani dalam diskusi virtual pada Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: Hati-hati, Bangun Setelah Subuh Tanda Telinga Kita Dikencingi Setan, Ini Dalilnya

Haiyani menjelaskan, dari tahap 1 pihaknya banyak menemukan data yang tidak valid, itu karena rekeningnya calon penerima sudah ditutup. Bahkan, ada yang rekeningnya pasif.

Ia melanjutkan rekening yang tercatat tidak valid tersebut selanjutnya akan kembalikan kepada BPJamsostek untuk dikomunikasikan kepada pemberi kerja.

Untuk itu menurut Haiyani Kementerian Ketenagakerjaan memberikan waktu selama 10 hari setelah pengembalian data untuk diperbaiki.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan sendiri melakukan validasi berlapis atas nomor rekening yang didapatkan.

Baca Juga: Akhirnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 3 Cair, Begini Cara Cek Saldo dan Data Penerima

Validasi tahap pertama yakni dengan pihak perbankan, dari 14,5 juta data, 133.000 masih dalam proses dan ada 73.000 data yang tidak valid. Data yang tidak valid ini kemudian dikembalikan ke perusahaan untuk diverifikasi ulang.

Validasi tahap kedua yakni menyesuaikan dengan kriteria Permenaker. Dari validasi ini, terdapat 12,8 juta nomor rekening yang valid dan 1,7 juta tidak valid. Data yang tidak valid inilah yang dicoret dari daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, validasi tahap ketiga yakni dengan cara memeriksa nomor rekening dan ketunggalan dilakukan. Dari proses ini, ada 11,8 juta nomor rekening yang valid dan 955.000 rekening tidak valid. Data yang valid ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Siap-siap, 2,8 Juta Pekerja Akan Terima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Nantinya, data yang telah diverifikasi ulang akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan kepada bank penyalur. Selanjutnya, bank penyalur akan menyalurkan uang BLT ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun rekening bank swasta lainnya.

Adapun, sesuai dengan Permenaker 14/2020, persyaratan pekerja yang mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Maaf, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Anda Tidak Cair, Berikut 4 Penyebabnya

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler