WAJIB TAHU, Syarat Resmi Untuk Mendapatkan PKH BLT dari Pemerintah, Berikut Tata Caranya

24 September 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi Uang BLT non PKH /Sepasi Media/HIlman Mulya Nugraha/

MANTRA SUKABUMI - Sejak pandemi Covid -19 melanda tanah air dari bulan januari silam, pemerintah mulai banyak sekali menggelontorkan bantuan kepada masyarakat, pekerja, siswa dan juga komunitas yang terdampak.

pemerintah terus membantu dan meringankan beban masyarakat yang terdampak. Sejumlah program jaring pengaman sosial digulirkan. Salah satunya adalah bantuan sosial tunai BST Atau lebih kita kenal dengan sebutan BLT

BLT/BST adalah bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Kemensos Republik Indonesia yang akan diberikan kepada masyarakat berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Menaker Sebut Sekitar 1,9 Juta Pekerja Telah Terima BLT Tahap 1 Termasuk BCA dan Mandiri

Salah satu program yang baru saja diresmikan adalah bantuan subsidi upah yang diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Program tersebut diresmikan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan syarat karyawan tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat dengan anggaran sebesar Rp500.000 dan siap disalurkan pada bulan September tahun ini.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos Rp500.000 Cair Langsung BLT Untuk PKH dan BPNT Ini Syaratnya

Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan BST PKH

Bagi anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

  1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

Baca Juga: Waduh, Pemerintah Akan Tarik Kembali BLT 2,4 Juta Banpres UMKM Jika Tidak Segera Diambil Ke BANK

  1. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Keluarga Penerima Manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Baca Juga: MAAF, BLT 2,4 Juta Banpres UMKM Kami Tarik Kembali Ayo Segera Ke BANK

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Penyaluran Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Baca Juga: MAAF, Bank BCA dan Bank Swasta Lain Akan Transfer di Tahap 2 Segera Cek Nama Anda Begini Caranya

Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

Baca Juga: Tunai, Menaker Sebut Sekitar 1,9 Juta Pekerja Telah Terima BLT Tahap 1 Termasuk BCA dan Mandiri

Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000

Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000

Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000

Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000.**

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler