Menangis, Lucinta Luna Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara

30 September 2020, 22:20 WIB
Lucinta Luna /

MANTRA SUKABUMI - Akibat kasus penyalah penggunaan narkoba, membuat Lucinta Luna harus berurusan dengan pihak kepolisian

Wanita transgender bernama asli Ayluna itu, ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020 lalu.

Atas kasus tersebut, Lucinta Luna hari ini Rabu, 30 September 2020. Divonis hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, vonis dibacakan melalui sidang secara virtual.

Baca Juga: Waspada Kena Tipu, Berikut Tips Jaga Keamanan Akun ShopeePay

Baca Juga: Kuota Gratis dari Indosat Ooredoo Tiap Hari, Simak Berikut Tips untuk Dapatkan Kuota Gratis

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terang Majelis Hakim membacakan dalam amar putusan di PN Jakbar. Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Rabu 30 September 2020.

Majelis Hakim juga menyatakan, selebgram tersebut dikenakan denda Rp 10 juta. Namun jika tidak di bayar, maka di ganti diganti dengan hukuman selama 1 bulan.

“Dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama selama 1 bulan,” sambung Majelis Hakim.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Ridwan Kamil Resmi Perpanjang PSBB Bodebek Hingga 27 Oktober 2020

Untuk diketahui, Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sementara majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Begitu mendengar vonis hakim, Lucinta Luna langsung menangis.

Wanita transgender bernama asli Ayluna Putri itu semula mencoba tegar. Tetapi, ia tidak bisa membendung air mata yang membasahi pipi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Lucinta Luna bersalah, sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dihadang Dandim Jakarta Selatan Hingga Singgung Sapta Marga

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler