Dicopotnya Jaksa Agung Diduga Gegara Kasus Jaksa Cantik Pinangki

2 Oktober 2020, 10:35 WIB
Dicopotnya Jaksa Agung Diduga Gegara Kasus Jaksa Cantik Pinangki /

MANTRA SUKABUMI – Belum habis tentang pemberitaan Kasus Jaksa Pinangki, kini muncul kembali isu pergantian jaksa agung di duga karena nama Burhanudin di sebut-sebut ada dalam plan Jaksa Pinangki Malasari yang di muat dalam dakwaan.

sebelumnya, dalam siding tersebut, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki membantah dirinya pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam kasus yang menimpanya sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Ancam Perdamaian, China Masih Nakal Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id, "Bisa jadi karena namanya disebut-sebut di surat dakwaan kasus Pinangki" kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto saat berbincang dengan rri.co.id, Kamis 1 Oktober 2020.

Perlu diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengungkap isu tentang curriculum vitae (CV) calon pengganti JA, ST Burhanuddin beredar di Sekretariat Negara (Setneg). 

Arteria menyampaikan itu dalam rapat Komisi III bersama Kapolri, Jenderal Idham Azis pada Rabu (30/9/2020). Terkait itu, dimintanya agar Polri berlaku cermat dalam penanganan kasus kebakaran ini.

"Saya minta betul. Jangan sampai kejadian ini ditunggangi. Sekarang ini CV-nya calon Jaksa Agung yang mau gantiin Jaksa Agung sudah beredar di Setneg, Pak, hanya karena isu-isu yang seperti itu, Pak," beber Arteria.

Baca Juga: Ancam Perdamaian, China Masih Nakal Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan

“Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanudin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” tegas Pinangki dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 September 2020.**

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler