Habib Bahar Bebas Usai PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Soal Pencabutan Asimilasi

12 Oktober 2020, 16:30 WIB
HABIB Bahar bin Smith.* //ANTARA


MANTRA SUKABUMI – Gugatan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith soal pencabutan Asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan yang dilakukan olehnya kepada PTUN atas Balai Pemasyarakatan Bogor selaku tergugat dikabulkannya, setelah Hakim menyatakan surat keputusan yang dijadikan dasar pencabutan asimilasi tidak sah.

Sidang putusan ini digelar di PTUN Bandung, Jalan Ponegoro, Kota Bandung, Pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Airlangga Hartanto: Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Medis hingga Masyarakat Miskin

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Faisal ZAd selaku Ketua Majelis PTUN pada sidang yang digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 pada tanggal 18 Mei 2020 yang dijadikan dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah. Ungkap Hakim.

Hakim menyatakan surat keputusan pencabutan Asimilisai Habib Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi sengketa dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Airlangga Hartanto: Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Medis hingga Masyarakat Miskin

Menurut Hakim, keputusan ini seharusnya disampaikan kepada Habib Bahar bin Smith dan keluarga pada saat penjemputan.

Lanjutnya Hakim Mengungkapkan "bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga penggugat. Objek sengketa ini digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana/anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut."

"Menimbang fakta hukum di atas dengan dihubungkan objek maka majelis hakim menilai, oleh karena itu secara nyata objek sengketa yang menjadi dasar nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan objek sengketa maupun sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang administrasi pemerintahan, menimbang bahwa karena eksepsi tergugat ditolak maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ungkapan Hakim melanjutkan.

Baca Juga: Tips Sukses di Masa Pandemi Covid-19 dengan Bisnis Tanaman Hias

Melalui kuasa hukumnya sebelumnya Habib Bahar bin Smith melayangkan gugatan ke PTUN Bandung, gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Bogor, yang tercatat dengan Nomor Perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.

Habib Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19.

Akan tetapi, selang beberapa hari, asimilasi Habib Bahar dicabut kembali dan Habib Bahar dijebloskan kemabali ke penjara, bahkan, Habib Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: YouTube PTUN Bandung

Terkini

Terpopuler