Puan Maharani Hormati Masyarakat Jika Ingin Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

12 Oktober 2020, 20:00 WIB
Sejumlah tokoh yang andil dalam pengesahan UU Cipta Kerja./Instagram @sahabaticw /

MANTRA SUKABUMI - Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Tak lama diresmikan Parlemen, sejumlah elemen masyarakat pun sontak melakukan penolakan atas keputusan tersebut. Karena dianggap sangat merugikan rakyat.

Terkait hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani akan menghormati masyarakat jika ingin mengajukan uji materi atau judicial review Undang Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ternyata 2 Dosa Ini Akan Langsung Allah SWT Balas di Dunia, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya

Baca Juga: Tiktok Dilarang di Pakistan, Karena Kontennya Dinilai Tidak Bermoral dan Asusila

Namun, Puan menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu itu, mengutamakan kepentingan nasional.

“Apabila Undang-Undang ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan Undang-Undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antara News pada Senin, 12 Oktober 2020.

Putri dari mantan presiden kelima Megawati Soekarno tersebut, juga memastikan DPR RI sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama pemerintah.

Puan pun mengatakan pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Baca Juga: Siap Dicairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Penuhi Persyaratannya Agar Tidak Kena Sanksi

Baca Juga: Dituding Dalang Dibalik Demo RUU Ciptaker, Andi Arief Tak Segan Akan Ajak SBY Turun ke Jalan

“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.

Melalui UU Cipta Kerja, kata Puan, ekosistem berusaha di Indonesia diharapkan dapat terbangun lebih baik dan kemajuan Indonesia dapat terwujud lebih cepat.

“Melalui fungsi pengawasan, DPR akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” pungkas Puan.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler