Tidak Semua Merugikan, Berikut Keuntungan dan Peran UU Cipta Kerja Untuk UMKM dan Koperasi

14 Oktober 2020, 05:22 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia. /Indonesia.go.id

MANTRA SUKABUMI – Polemik UU Cipta Kerja masih terus mengundang kontroversi, akan tetapi di samping banyak menuai reaksi ada beberapa poin yang menguntungkan untuk pelaku UMKM dan Koperasi.

Ada 6 poin yang memegang peranan penting dalam UU Cipta Kerja bagi UMKM dan Koperasi yang isinya memuat rangkaian kebijakan untuk menjawab tantangan bagi Koperasi dan UMKM.

Sejumlah kebijakan tersebut bertujuan mempermudah akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, dan akses pasar untuk koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Hari Ini Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Shalat Tolak Bala Lengkap dengan Doanya

Baca Juga: Hari Ini Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Shalat Tolak Bala Lengkap dengan Doanya

Berikut Peran UU Cipta Kerja Untuk UMKM dan Koperasi dilansir mantrasukabumi dari akun instagram resmi @kemenkopukm

1. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja

2. Menjadikan koperasi sebagai Lembaga Ekonomi Pilihan Masyarakat

3. Memperkuat posisi KUMKM dalam rantai pasok

4. Akselerasi Digitalisasi KUMKM

5. Memberikan Pembiayaan Mudah dan Murah bagi UMK

6. Prioritas Pasar Terhadap Produk UMKM

Baca Juga: Jerman vs Swiss dalam Uefa Nations League, Jangan Lewatkan Dini Hari Nanti Live Pukul 1.45 WIB

6 poin yang di sampaikan di atas adalah peran UU Cipta Kerja Untuk UMKM dan Koperasi, Semoga manfaat UU Cipta Kerja bisa segera dirasakan seluruh pelaku usaha di Indonesia.

UU Cipta Kerja Juga Dorong Kualitas UMKM Lewat Inkubasi.

Beragam kemudahan, akses, dan fasilitasi yang diberikan pemerintah akan kurang maksimal hasilnya tanpa adanya proses pendampingan yang berkelanjutan.

UU Cipta Kerja hadir untuk melengkapi manfaat yang ada dengan memberikan mandat pada Pemerintah, dunia usaha, dan Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan inkubasi UMKM.

Kita harus optimis, di masa depan usaha-usaha unggulan dari masyarakat akan bermunculan, sebagai tombak kesejahteraan masyarakat.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler