Catat, Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2, Penuhi Dulu Sayaratnya

15 Oktober 2020, 05:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah memastikan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 paling cepat akhir Oktober 2020 /Instagram/@idafauziyahnu


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan rambu-rambu terkait jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta gelombang 2.

Hal itu langsung disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebut jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta gelombang 2 pada bulan ini.

Menurut Ida, rencananya jadwal penyaluran BLT Subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah pemerintah selesai mengevaluasi penyaluran termin pertama atau gelombang pertama.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1,2 juta kepada 11.950.300 pekerja.

Setelah itu, akan dilakukan evaluasi setelah penyaluran tahap kelima gelombang 1 ini selesai.

Oleh karena itu, bagi pekerja calon penerima dana BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta agar mengecek kembali syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT Subsidi Gaji Rp1,2 juta adalah:

Baca Juga: Update Pencairan BLT BPJS Tahap 1-5, Sudah 11.950.300 Pekerja Ditransfer, Data Penerima Cek Disini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler