Profil Banpres BPUM Rp2,4 Juta, Diluncurkan Presiden Jokowi Bulan Agustus Meledak Oktober

20 Oktober 2020, 11:57 WIB
Syarat daftar BLT BPUM. /Dok. Kemenkop UKM

MANTRA SUKABUMI – Sejak hari Senin, 19 Oktober 2020, maraknya masyarakat atau calon penerima batuan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) memenuhi bank pemerintah. Banyak masyarakat pelaku usaha mikro yang tidak mengetahui adanya program Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM).

Sejak program Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2020, banyak masyarakat pelaku usaha mikro yang tidak mengetahui ataupun mendapat informasi, hingga meledak di bulan Oktober ini.

Program ini merupakan bagian dari Skema Insentif Pemerintah bagi UKM di tengah pandemi Covid-19. Dikutip mantrasukabumi.com dari akun IG @kemenkominfo, pada 26 Agustus 2020, terkait Profil program Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM).

 Baca Juga: Dibalik Kesuksesannya, Ternyata Prabowo Subianto Terinspirasi dari Sang Adik, Berikut Faktanya

Baca Juga: LINK E-Form BPUM BRI untuk UKM Lengkap Dengan Cara dan Syaratnya

Sampai hari ini, Selasa (20 Oktober 2020), masih banyak warga yang ingin mengecek namanya lewat laman eFormBRI itu, tapi sulit, alias tidak bisa login.

“Dengan mengucap Bismillah, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil, saya nyatakan diluncurkan”, ucap Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020.

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM)  tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

“Mulai dari Subsidi Bunga, Insentif Pajak, Kredit Modal Usaha, Kredit Modal Kerja baru, Penempatan dana di perbankan. Oleh sebab itu, mulai Bulan Agustus ini, Pemerintah menambah lagi untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil yang namanya Banpres Produktif”, ujar Presiden Jokowi, pada 24 Agustsu 2020.

Presiden Jokowi juga menambahkan dalam akun @kemenkominfo, bahwa hari ini tambah lagi, untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil yang namanya Banpres Produktif. Ini hibah bukan pinjaman, bukan kredit.

Diberikan kepada 1 Juta Usaha Mikro Kecil. Akhir Agustus akan dibagi kepada 4,5 Juta, akhir September 9,1 Juta. Totalnya nanti 12 Juta Usaha Mikro Kecil, dengan bantuan sebesar Rp2,4 Juta, langsung ditransfer ke rekening.

“Omset turun, laba turun dialami pelaku usaha kecil, menengah, dan besar di seluruh dunia. Kita patut bersyukur, dalam fakta lapangannya kita masih bisa berjualan meskipun omsetnya turun separuh. Negara-negara lain mengalami lebih parah dari kita.”, pungkas Jokowi, Senin 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Operasi Yustisi di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang hingga Pertengahan November 2020

Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon.

Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang telah diberikan?

  • Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
  • Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Tantang Polri Buktikan Dalang Demo UU Cipta Kerja: Tidak Perlu Tuduh KAMI

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Peneriman Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), disalurkan sampai bulan September 2020.

Usulan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), apabila Kuota sudah terpenuhi, maka akan ditutup.**

 

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler