Segera Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 via eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan KTP

21 Oktober 2020, 05:15 WIB
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan No KTP saja /

MANTRA SUKABUMI - Penerima BLT UMKM Rp 2,4 juga bisa seger cek daftar penerima via eform.bri.co.id/bpum untuk Pastikan sebagai penerima.

Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali membuka pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 setelah ada tambahan kuota sebanyak 3 juta.

Adapun untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp 2,4, pihak Bank BRI mempersilahkan masyarakat untuk cek daftar penerima via eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Tantang Polri Buktikan Dalang Demo UU Cipta Kerja: Tidak Perlu Tuduh KAMI

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Untuk mengecek daftar penerima, masyarakat hanya diminta input Nomor Induk Kependudukan (NIK) di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta.

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Berikut syarat, cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BCA dan Himbara

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 Juta tahap 2 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BLT Banpres Produktif di Bank BRI, Cukup Masukan Nomor KTP

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 2 untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler