MANTRA SUKABUMI - Presiden Jokowi mengumumkan memberikan tambahan kuota sebanyak 3 juta bagi pelaku usaha mikro.
Tambahan 3 juta penerima ini menjadikan total penerima BLT UMKM Rp2,4 juta sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
Hal itu dilakukan karena menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.
Baca Juga: BLT BPJS Tahap 5 Cair, Namun 5 Rekening Ini Dipastikan Tidak Akan Cair, Simak Apa Saja
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Oleh karena itu, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
Dengan demikian, Kemenkop UKM meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.
Berikut cara dan syarat dapat bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari: