Terbaru, Segera Cair Jadwal Termin 2 BSU BLT BPJS dan Ikuti Cara Agar Lolos Gelombang Susulan 

29 Oktober 2020, 09:28 WIB
Info BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2: Perhatikan Syarat dan Cara Dapat BSU Rp1,2 Juta /BPJS Ketenagakerjaan/

MANTRA SUKABUMI – Informasi terbaru dari Kemnaker, bahwa jadwal cair termin 2 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas. Pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah mencairkan Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, ke Bank Himbara. 

Bagi peserta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam penerima tahap 1, untuk pencairan termin 2 tinggal menunggu pencairan dari Bank Himbara, untuk itu agar siap-siap cara penggunaan bantuannya agar bermanfaat.

Informasi terbaru bagi peserta bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum berhasil pada termin 1, ikuti cara agar lolos gelombang susulan. 

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Mulai dari Minggu ini pemerintah secara bertahap akan mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Termin 2 yang dimulai dengan tahap 1, dan seterusnya sampai tahap 5 selesai.

Hal ini disampaikan oleh Arwansyah selaku Direktur KKHI Kemnaker yang menjawab wawancara Verdi Verdiansyah. Dikutip mantrasukabumi.com dari akun TVIg @kemnaker, pada Rabu (28 Oktober 2020). 

Arwansyah juga menyampaikan bahwa pencairan Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, hanya tinggal menunggu proses dari Bank Himbara ke Rekening Peserta penerima termin 2.

Arwansyah juga menyampaikan bahwa banyak peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Termin 1 yang rekening banknya bermasalah, diantaranya:

Rekening bank tidak aktif

Rekening bank diblokir

Baca Juga: Istana Beri Kabar Mengejutkan Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Akan Ikuti Anjuran Pemerintah

Nama peserta pada rekening bank dengan nama pada NIK KTP atau Kartu BPJS, tidak sesuai

Rekening bank yang dikirim bukan rekening tabungan, rekening giro tidak bisa cair.

Arwasyah menjelaskan bahwa ada sekira 152 Ribu rekening yang bermasalah seperti itu.

Direktur KKHI Kemnaker itu menjelaskan, begini penyelesaiannya:

Bagi peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum masuk pada pencairan termin 1 dari tahap 1 sampai tahap 5, segera selesaikan rekening bank nya dengan cara:

Baca Juga: Sevilla Berhasil Amankan Tiga Poin di Kandang Sendiri Atas Rennes

Bagi yang bermasalah dengan perbedaan nama, segera minta perubahan nama rekening bank agar mengikuti nama yang tertera pada KTP atau Kartu BPJS yang terdaftar di Kemnaker.

Bagi yang rekeningnya sudah tidak aktif, segera minta kepada pihak bank supaya diaktifkan

Bagi yang rekeningnya diblokir, segera minta dibuka blokirnya. 

Bagi yang menggunakan rekening giro, segera buka jenis rekening tabungannya.

Semua perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dengan pihak bank, segera laporkan oleh peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak pemberi kerja (perusahaan).

Sementara pihak bank akan menyampaikan perubahan ini kepada pihak Kemnaker, agar anda bisa masuk pada pencairan susulan penerima Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1.

Arwansyah berjanji, jika peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berusaha untuk memperbaiki permasalahannya, akan diusahakan untuk menerima bantuan seperti teman-teman peserta lainnya yang sudah menerima pencairan termin 1. 

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari ini Kamis 29 Oktober 2020, Lengkap Ada Emas Antam, Retro, Batik

Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Tahap 1 = Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %);

Tahap 2 = Rp 3.577.838.200.000 (99,38 %);

Tahap 3 = Rp 4.171.344.000.000 (99,32 %);

Tahap 4 = Rp 3.176.545.200.000 (95,04 %);

Tahap 5 = Rp 722.961.600.000 (97,39 %).

Total Realisasi Anggaran Rp 14.631.512.400.000 (98.30%).

Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui dua Termin pembayaran. Setelah pembayaran Termin 1 selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran Termin 2 Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BMKG Prediksi Beberapa Wilayah Di Jakarta Diperkirakan Akan Terus Diguyur Hujan 

“Kami targetkan pembayaran Termin 2 dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Termin 1 ini selesai,” kata Menaker.

Untuk layanan pengaduan bidang Ketenagakerjaan di Kemnaker:

Hot line Telpon: 021- 5081 6000

Aplikasi W.A: 0811 9303 305

Wbsite: https://bantuan.kemnaker.go.id. ** 

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler