Panduan Cek Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Online Melalui e-form BRI, Login di eform.bri.co.id/bpum

30 Oktober 2020, 06:11 WIB
Cara cek penerima BLT Banpres UMKM bank penyalur BRI di eform.bri.co.id/bpum /mantrasukabumi/fauzanevan

MANTRA SUKABUMI - Panduan cek penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta online melalui e-form BRI, login di eform.bri.co.id/bpum.

Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta telah menyiapkan panduan untuk mengecek penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta secara online melalui login di eform.bri.co.id/bpum.

Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudia tinggal input nomor NIK KTP dan masukan kode yang diminta.

Baca Juga: Serentak, Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Begini Cara Cek yang Lulus

Baca Juga: Lama Tidak Muncul, Anak SBY Tiba-tiba Keluarkan Pernyataan Mengejutkan: Indonesia Harus Tegas

Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau belum.

Jika nomor NIK anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara UMKM Akses Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Segera Login e-form BRI BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler