Segera Daftar, Pendaftaran BPUM BRI Akan Segera Ditutup, Kuota Hanya untuk 3 Juta UMKM

2 November 2020, 09:09 WIB
Antrean Penerima BPUM di Salah Satu Bank BRI Cabang Citepus Palabuhanratu /Fauzan Evan / mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Segera daftar, pendaftaran BPUM BRI akan segera ditutup, kuota hanya untuk 3 juta UMKM.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM BRI sebanyak 3 juta UMKM.

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Namamu Tidak Ada, Lakukan Ini Segera

Baca Juga: Simak, Berikut Cara Mengisi E-form BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM BRI untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota sebelum ditutup.

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ngeri, Mahfud MD Bongkar Sebuah Negara Akan Hancur Jika Pemerintah Lakukan Hal Ini

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Sebelumnya, masyarakat bisa terlebih dahulu mengecek penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum.

Bank BRI sebagai salah satu bank penyalur BPUM UMKM Rp 2,4 juta juga memberikan link untuk mengecek daftar penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum.**

Editor: Andriana

Tags

Terkini

Terpopuler