Harun Masuki Caleg DIP Masuk Daftar DPO, KPK: Terus Cari Keberadaan Tersangka

2 November 2020, 14:51 WIB
Bak mencari jarum di tumpukan jerami, DPO Harun Masiku. /RRI

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus akan mencari keberadaan tersangka Harun Masuki.

Harun Masiku yang merupakan caleg PDIP tersebut, tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu Anggota DPR 2019-2024.

Kini Harun Masiku telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari lama antaranews.com pada Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Namamu Tidak Ada, Lakukan Ini Segera

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 Bulan November, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Kami tentu hargai masukan dari ICW tersebut, namun demikian perlu kami sampaikan bahwa setelah tertangkapnya tersangka HS (Hiendra Soenjoto), KPK juga terus mencari keberadaan para DPO lainnya termasuk tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin 2 November 2020.

Ali pun mengatakan bahwa tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab dalam pencarian Harun juga telah dievaluasi.

"Satgas yang bertanggung jawab menyelesaikan perkara dimaksud telah pula dilakukan evaluasi agar lebih optimal dalam upaya proses pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.

Ali pun mencontohkan sejak awal dilakukannya proses penyidikan, perkara atas nama tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Atas nama Nurhadi dan kawan-kawan dilakukan oleh gabungan beberapa kasatgas penyidikan, salah satu di antaranya satgas Novel Baswedan.

"Penugasan tim penyidik KPK dalam menangani suatu perkara tentu diberikan oleh Direktur Penyidikan selaku atasan. Langsung sesuai porsi beban kerja perkara yang sedang diselesaikan oleh masing-masing satgas," tuturnya Ali.

Selain itu, katanya, setiap kegiatan yang dilakukan satgas dipastikan juga atas sepengetahuan Direktur Penyidikan KPK.

"Tugas dan kewajiban satgas diantaranya pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara termasuk tentu, jika tersangkanya ditetapkan sebagai DPO maka menjadi tanggung jawab dari satgas yang dari awal telah ditunjuk menyelesaikan berkas perkara tersebut untuk mencari keberadaan DPO dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Serang Anies Baswedan, Mulai Sebut Tidak Tahu Terimakasih Hingga Akan Kuwalat

Baca Juga: Cara Akses Listrik Gratis dari PLN Bulan November Melalui Login www.pln.co.id atau Pesan WhatsApp

"Sejak ditetapkan sebagai DPO, praktis sudah sembilan bulan KPK terlihat enggan untuk meringkus mantan calon legislatif asal PDIP tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Senin 2 November 2020.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut keberhasilan para penyidik KPK dalam meringkus buronan Hiendra layak untuk diapresiasi.

Namun, semestinya hal itu juga dapat diikuti oleh tim satgas yang menangani buronan lainnya, salah satunya Harun.

Maka sebab itu, ICW mengusulkan agar tim satgas pencarian Harun Masiku dapat dievaluasi bahkan lebih baik dibubarkan saja.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar tim yang berhasil meringkus tersangka lainnya, diberdayakan untuk dapat segera meringkus Harun.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler