Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tetapkan Kebijakan UMP Asimetris Tahun 2021, Simak Penjelasannya

2 November 2020, 14:50 WIB
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021 /Twitter.com/@aniesbaswedan/Instagram.com/@ganjar_pranowo

MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dengan pendekatan asimetris.

Dilansir dari akun resmi Instagram milik Anies Baswedan bahwa dengan kebijakan UMP Asimetris, maka besaran UMP tahun 2021 yang ditetapkan tidak sama untuk semua perusahaan.

Anies menjelaskan nantinya akan ada perusahaan yang diwajibkan membayar gaji pekerja UMP yang dinaikan dan ada juga yang boleh membayar gaji pekerja dengan nilai UMP yang tidak dinaikan.

Baca Juga: SBY Ingatkan Macron: Dunia Tak Pernah Damai Jika Kebebasan Didewakan dan Toleransi Diabaikan

Baca Juga: Miris Anggota DPD Ini Bolehkan Seks Bebas Asal Gunakan Kondom: Saya Mengamankan Peraturan Pemerintah

Menurut Anies, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah prinsip keadilan.

Ia mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak sektor usaha yang terpukul oleh pandemi, namun ternyata ada juga sektor usaha yang malah tumbuh lebih cepat di masa pandemi ini.

Karena itu, kebijakan UMP Asimetris ini untuk menghilangkan kesenjangan. Sebab menurtnya ada perusahaan yang pertumbuhannya positif, ada perusahaan yang pertumbuhannya negatif.

Sehingga, jika UMP 2021 dinaikkan untuk semua jenis usaha, maka perusahaan yg sedang terpukul oleh pandemi akan makin anjlok.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Namamu Tidak Ada, Lakukan Ini Segera

Namun, jika UMP 2021 tidak dinaikan untuk semua jenis usaha, maka para pekerja di perusahaan yang usahanya tumbuh amat pesat di masa pandemi malah tidak ikut mendapatkan bagiannya dari pertumbuhan perusahaan.

Berikut penjelasan tentang kebijakan UMP Asimetris yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

1. UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 yang disusun dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, sesuai dengan PP no 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP 2021 ini meningkat 3,27% dibandingkan UMP 2020 yang besarannya adalah Rp 4.276.349.

2. Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, tidak harus menaikan upah buruh dan dapat menggunakan besaran upah yang sama dengan UMP 2020. Prosesnya dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 Bulan November, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Bagi perusahaan yang tidak terdampak (apalagi, yang justru tumbuh) di masa pandemi maka harus menerapkan upah mengikuti UMP baru di tahun 2021 ini.

"Dengan kebijakan UMP asimetris ini maka diharapkan hadir rasa keadilan. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing," tulisnya.**

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler