Ikuti Cara Ini, Jika NIK KTP Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Penerima BPUM UMKM

2 November 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi : NIK KTP Anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, ini cara alternatifnya /PIXABAY/EmAji

 

MANTRA SUKABUMI - Untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat, Bank BRI telah memberikan link online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Hal ini, untuk mengecek informasi kepesertaan khususnya bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Seperti diketahui, Bantuan Presiden Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta telah disalurkan oleh pemerintah melalui Bank BRI. 

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Namun jika nomor NIK KTP anda tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, anda dapat melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta dengan cara ini.

Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi masyarakat pelaku usaha mikro, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman depkop.go.id.

Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

Baca Juga: BPKP Ajak Muda-Mudi Kuat Bersinergi Antar Generasi Terus Bergerak untuk Negeri

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Simak, Berikut Persyaratan Prakerja Gelombang 11, Segera Login di www.prakerja.go.id

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat Kuota Terbatas, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2 di www.prakerja.go.id

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Cara Cek RESMI Penerima BSU Rp1,2 Juta dan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan atau Via WA SMS

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler