Belum Terdaftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Cek Kepesertaan Anda di Link BRI eform.bri.co.id/bpum

6 November 2020, 08:55 WIB
BLT BPUM tahap 2 masih dibuka, berikut cara pencairannya. /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

MANTRA SUKABUMI - Belum terdaftar  BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta? Segera cek kepesertaan Anda di link BRI eform.bri.co.id/bpum.

Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima BPUM UMKM sebesar Rp.2.400.000, maka akan dipastikan sebagai calon penerima.

Namun, jika peserta yang memiliki NIK KTP yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, maka bisa melakukan pendaftaran melalui dinas terkait yang menangani BPUM BRI untuk UMKM Rp.2.400.000 tersebut.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Diketahui, Program BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM 2,4 juta ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman depkop.go.id, berikut cara daftar BLT BPUM UMKM senilai Rp.2.400.000

Sebelum itu, untuk bisa mendapatkan BLT BPUM UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan terlebih dahulu oleh lembaga pengusul, diantaranya: 

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM 

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum 

3. Kementerian/Lembaga 

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK 

Setelah itu, peserta harus memenuhi persyaratan mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta, sebagai berikut: 

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro 

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP 

4. Bidang usaha 

5. Nomor telepon

Sebagai informasi, berikut proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut: 

Baca Juga: Masih Bisa Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Segera Kumpulkan Syarat RESMI dan Lengkapi

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan. Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak. Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan. Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Baca Juga: Tragis Hanya Karena Putus Cinta, Gadis SMA Nekat Bunuh Diri 

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur. 

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Agar tidak terjadi penipuan, penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur yang berbunyi:

Baca Juga: Tragis Hanya Karena Putus Cinta, Gadis SMA Nekat Bunuh Diri 

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”.  

Setelah menerima SMS, penerima Bantuan BPUM UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman di bawah ini. 

https://eform.bri.co.id/bpum 

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Upaya Hasilkan Data yang Akurat, Kemnaker Luncurkan Satu Data Ketenagakerjaan

Berikut caranya, yaitu:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.

3. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.

4. Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat. 

Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Nomor eKTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Jangan Panik Segera Cek Syarat dan Kelengkapannya

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUMUMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler