Akibat Sakit Hati Politikus Ini Lanjutkan Laporan terhadap Habib Rizieq Shihab

12 November 2020, 06:40 WIB
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab. /FPI

MANTRA SUKABUMI - Akibat sakit hati dan terasa terhina Politikus Henry Yosodiningrat melanjutkan laporan terhadap Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. 

Politikus Henry Yosodiningrat meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan laporan terhadap Habib Rizieq Shihab. 

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan hadapi laporan penindak lanjutan dari Henry. 

Baca Juga: Baru Saja Sampai di Indonesia, Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Apa Alasannya?

Dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter Antaranews pada Kamis, 12 November 2020, Akibat Sakit Hati Politikus Ini Lanjutkan Laporan Terhadap Habib Rizieq Shihab. 

Setelah politikus Henry yosodiningrat membuat laporan pada polisi ternyata Habib segera pergi umroh. 

Fakta lain ternyata ketika sudah dibuat laporan Habib Rizieq Shihab tidak pulang sampai 3.5 tahun lamanya. 

Baca Juga: Jerman Raih Kemenangan Tipis Atas Tamunya Republik Ceko

Politikus Henry yosodiningrat begitu memaklumi jika Habib Rizieq Shihab tidak dapat pulang. 

Namun tidak sampai disitu ternyata Henry yosodiningrat telah melanjutkan laporan kepada Polda Metro Jaya. 

Politikus Henry yosodiningrat membuat laporan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pencemaran nama baik. 

Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab pada tahun 2017 lalu. 

Baca Juga: Buruan Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sebelum Ditutup, Begini Cara Resmi untuk Dapatkannya

Pencemaran nama baik itu lantaran pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab telah menuding politikus tersebut berhaluan Komunis. 

Menurut Henry yosodiningrat mengatakan bahwa, "Saya tidak ada kaitannya dengan pihak manapun,"

"Karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis," lanjutnya. 

"Hingga dikatakan memusuhi umat islam dan dikatakan politisi yang indekos di PDIP, saya anggap itu menyerang Kehormatan saya," tegasnya. 

Baca Juga: Kuota Masih Ada! Berikut Ini Cara dan Syarat Agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Henry yosodiningrat sangat paham bahwa Habib Rizieq Shihab kalau itu tidak berada di Indonesia tetapi sekarang sudah berada di Indonesia. 

Berikut Laporan Henry Yosodiningrat yang telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP. 

Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Twitter Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler