Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq, Pria Ini Ditahan 14 Hari

12 November 2020, 16:45 WIB
Tangkap Layar Video TNI teriak 'kami bersamamu Habib Rizieq'. /Youtube

MANTRA SUKABUMI - Kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab disambut meriah para pendukung dan simpatisan dari berbagai daerah.

Habib Rizieq tiba di Indonesia pada 10 November 2020 sekira pukul 8.30 WIB, tepatnya di terminal 3 Bandara Sukarno-Hatta.

Kedatangan Habib Rizieq di kawal ketat oleh lasakar FPI, namun karena banyaknya simpatisan yang ikut menyambut kedatangannya, khawatir terjadi hal yang tidak di inginkan, sehingga aparat TNI ikut melakukan pengamanan.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: 21 Ucapan Terbaik Hari Ayah Nasional 2020 Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Story di Medsos

Terekan dalam video, saat dalam perjalanan akan melakukan pengaman salah seorang oknum anggota mengucapkan kalimat dukungan pada Habib Rizieq.

Sebagaimana dilansir dari RRI pada Kamis, 12 November 2020 Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman meyebut, viralnya oknum anggota TNI AD yang mengunggah video berisi ucapan 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' di media sosial.

Ia menyebut, Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya itu saat ini tengah ditahan selama 14 hari.

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Dudung, dilansir dari website Kodam Jaya, Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Berikut 6 Upaya yang Bisa Anda Lakukan untuk Cegah Anemia

Ia juga mengigatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Bagaimana pun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE”, Pungkas Pangdam Jaya.

Dudung mangatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler